Kritik Media dalam Perspektif Agama ; Media & Agama
Pendahuluan
Kata kritik sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu Citikos yang memiliki arti pembeda. Sedangkan menurut KBBI, kritik merupakan kecaman atau tanggapan atau kepuasan yang kadang-kadang juga disertai dengan uraian serta pertimbangan baik dan buruk suatu hasil karya, pendapat dan lain sebagainya. Kritik adalah penilaian, maka teks kritik nuga memiliki tujuan dalam menjelaskan kelebihan dan kekurangan suatu hal seperti karya. Selain itu kritik juga bisa memberikan masukan atau solusi kepada para pencipta suatu karya. Biasanya, beberapa hal yang kerap mengalami kritik adalah film, sastra, musik, lukisan, tarian hingga drama.
Dalam arti lain, kritik memiliki arti sebagai pendapat terhadap pendapat lain yang didasarkan oleh suatu pengamatan serta analisis terlebih dahulu yang kemudian akan diinterpretasikan terhadap suatu posisi pendukung maupun yang tak mendukung, bertentangan atau tak bertentangan terhadap objek yang sedang dikritik tersebut.
Pembagian Kritik, Kritik dibagi menjadi 4 yaitu ;
1. Kritik Jurnalistik
- Ditulis untuk pembaca surat kabar
- Tidak banyak menyita kolom pemberitaan dalam surat kabar
- Waktu penulisan terbatas
- Hanya bersifat sebagai pemberitaan saja
- Dapat ditulis oleh penulis umum
- Melihat realitas yang tengah berkembng di masyarakat
- Bahasanya mudah dicerna dan lebih sederhana
- Bersifat responsif
- Terdapat acuan standart nilai
- Dilakukan di lingkungan lembaga kependidikkan
- Adanya keleluasaan diskusi
- Menerapkan metodologi atau kaidah-kaidah tertentu dalam mengkritik
- Hasilnya tidak bersifat mutlak
- Bersifat ilmiah
- Dikembangkan oleh peneliti secara netral dan adil
- Memulai dengan cara yang positif
- Hindari adanya emosi
- Utarakan pendapat secara spesifik
- Berikan dorongan agar bisa otokritik
- Lebih berfokus pada perilaku dibandingkan pada orangnya (personal)
- Berikan masukan yang membantu atau berguna (jika bisa)
- Hindari terlalu banyak berkata-kata atau bertele-tele
- Tahu kapan harus berhenti
Salah satu isu keagamaan yang masih menjadi sorotan di Indonesia adalah sulitnya pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas. Sepanjang tahun 2023, tercatat beberapa kasus penolakan pembangunan rumah ibadah, seperti Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Malang, Gereja Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, dan vihara di Cimacan, Cianjur. Selain itu, Masjid Taqwa Muhammadiyah di Bireuen, Aceh, juga mengalami penolakan. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan besar.
Sebagai seorang warga negara yang mendukung keberagaman dan kebebasan beragama, saya merasa prihatin dengan kondisi ini. Pendirian rumah ibadah seharusnya tidak menjadi polemik jika semua pihak memahami dan menghormati hak konstitusional setiap warga untuk beribadah sesuai keyakinannya. Penolakan semacam ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi dasar persatuan bangsa. Pemerintah perlu lebih proaktif dalam memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada benar-benar diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.
Lebih lanjut, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran kolektif, diharapkan masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis tanpa adanya prasangka atau diskriminasi. Hanya dengan demikian, cita-cita Indonesia sebagai negara yang pluralistik dan menjunjung tinggi kebebasan beragama dapat terwujud.
Komentar
Posting Komentar