Etika Media dalam Perspektif Agama ; Media & Agama
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Para peneliti mengemukakan bahwa media sosial dapat menimbulkan tindakan negative melalui konten yang mengandung nilai provokasi, berita palsu (hoax), ujaran kebencian, isu ras, agama, dan antar golongan (SARA) terhadap kelompok maupun individu tertentu. Dalam 100 tahun terakhir, tidak pernah ada dalam catatan sejarah yang mencatat perkembangan arus informasi yang begitu cepat dan massif seperti saat ini. Fenomena buzzer juga menjadi tantangan di era perkembangan teknologi saat ini. fFenomena buzzer terlihat jelang pilpres tahun 2024 dimana buzzer tersebut menjadi pemecah belah antar masyarakat. 
Pada tahun 2020 Indonesia menobatkan Indonesia sebagai negara paling bar-bar atau paling tidak sopan se asia pasifik oleh perusahaan microsoft. Dibandingkan dengan india dan negara yang lainnya Indonesia masih dianggap paling bar-bar se-Asia Pasifik. Banyak juga yang mengakui bahwa netizen Indonesia adalah yang paling bar-bar di media sosial. Media sosial dan Media nyata memiliki perbedaan karena masyarakat Indonesia dikenal dengan "Orang yang marah" karena banyak turis atau warga luar yang telah mengunjungi Indonesia berpendapat seperti itu.
2 SUMBER ETIKA DI NEGARA INDONESIA
a. Agama
Setiap agama tentu saja memiliki perbedaan dalam menentukkan hukum sesuai dengan sumber dan juga kepercayaan mereka. Namun jika di teliti kembali mereka semua punya kemiripan, Misalnya di dalam agama islam dan kristen, mereka tidak diperbolehkan menghina satu dengan yang lainnya baik di dunia nyata ataupun di dunia maya atau sosial media.
b. Hukum Negara
Indoensia mengatur masyarakatnya dengan hukum yang berlaku. Tujuannya agar tercipta tatanan masyarakat yang aman, tetap pada jalurnya dan etika yang berlaku di Indonesia. Hukum yang ada di Indonesia adalah insan dan kodifikasi nilai-nilai kehidupan bersosial yang ada di agama. Di dalam negara Indonesia memiliki kontitusi seperti UUD sama halnya dalam agama yang memiliki kitab suci sebagai pedoman. Dua hal tersebut saling berkorelasi dan aturannya negara tidak boleh bertentangan dengan agama.
ETIKA BERMEDIA DALAM AL_QUR'AN & HUKUM NEGARA
Tidak Menyebar HOAX 
Hal tersebut adalah perintah dan larangan bagi umat islam agar tidak menyebar berita bohong tercantum pada QS. Al-Ahzab ayat 70 dan UU ITE pasal 26 ayat 1.
Tidak Menghina Personal
Pesan yang disampaikan tidak mengandung unsur hinaan atau pencemaran nama baik tercantum pada QS. Al- Hujurat ayat 11 dan UU ITE pasal 27 ayat 3.
Tabbayun atau Teliti Kembali
Meneliti dan memeriksa ulang berbagai informasi sebelum di publikasi QS. Al-Hujurat ayat 6 dan UU ITE pasal 45A ayat 1..
Tidak Mengandung Sara
Berkomunikasi dengan cara dan bahasa yang baik serta tersirat nilai-nilai kenaikan dalam berkomunikasi qs. AN-Nahl ayat 5 dan UU ITE pasal 45A ayat 2.
Hadist Rasulullah Saw. "Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan aibnya sendiri. Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah orang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah Swt, kemudian di pagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi oleh Allah Swt. (HR. Bukhari & Muslim)."
Hindari Tekonolgi Jika Sudah Seperti Berikut :
(tips form gandhi)
1. Hanya menyenangkan, tapi bagimu saja, untuk kepentinganmu saja
2. Mmebuatmu tidak beraktifitas sama sekali seharian
3. Mempengaruhi perilaku psikologimu 
4. Memperkuatmu atau menuntunmu pada kegelapan
5. Mengubah citra dan identitasmu di tengah masyarakat
Pada era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 problematika ikut hadir mewarnai segala macam bentuk kebebasan yang diberikan dalam bermedia sosial menjadi suatu hal yang harus di cari jalan keluarnya, itulah mengapa etika merupakan sesuatu yang sangat penting atas problematika yang dihadapi. Apabila pengguna media sosial dapat memahami dan menerapkan etika dalam bermedia tentu hal ini akan dapat meminimalisir permasalahan yang ada di masyarakat seperti perpecahan, konflik antar agama, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar